Menurut teori ini yang menjadi tempat terjadinya tindak pidana adalah dimana tempat terjadinya akibat dari tindak pidana. Tempus Delicti. Tempus Delicti, berasal dari Bahasa latin yang berarti waktu, secara istilah yaitu berlakunya hukum pidana dilihat dari segi waktu terjadinya perbuatan pidana. (Moeljatno, 1987) mengenai penentuan soal waktu
Sumber hukum menurut van Apeldoorn : Sumber hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam; Sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi : Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
6 Asas Hukum Internasional dan Penerapannya. Asas hukum internasional, terdiri dari asas teritorial, ne bis in idem, pacta sunt servanda, hingga inviolability dan immunity. Sebelum membahas asas-asas hukum internasional, mari simak definisi hukum internasional terlebih dahulu. Secara sederhana, hukum internasional adalah hukum yang mengatur
Menurut Leonard, teori relatif pemidanaan bertujuan mencegah dan mengurangi kejahatan. Pidana harus dimaksudkan untuk mengubah tingkah laku penjahat dan orang lain yang berpotensi atau cederung melakukan kejahatan. Tujuan pidana adalah tertib masyarakat, dan untuk menegakan tata tertib masyarakat itu diperlukan pidana. [8]
Dalam penerapan hukum islam di Indonesia terdapat beberapa prinsip dalam menjalankannya. Prinsip atau asas dalam menjalankan hukum islam ada 3 jenis yakni berdasarkan asas-asas umum, asas hukum pidana, dan asas - asas hukum perdata. Download Free PDF. View PDF.
Hukum tidak tertulis (Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat) yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dari keyakinan dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi tidak tertulis, dan masyarakat mentaatinya seperti halnya mentaati undang-undang (hukum tertulis). 1.3. Menurut Tempat Berlakunya Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut:
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar
Hukum Pidana, Bab V membicarakan Ilmu Hukum Pidana dan Hubungannya dengan Ilmu Sosial lainnya, Bab VI membicarakan tentang Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana, Bab VII membicarakan tentang Asas-Asas Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat dan Waktu serta Orang, BabVIII tentang Tindak Pidana atau Strafbaar
Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh hukum internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam pasal 9 kuhp berlakunya pasal. 90 Reviews · Cek Harga: Shopee.co.id Berlakunya hukum pidana meurut tempat ini dikenal ada 4 (empat) macam asas yaitu sebagai berikut: Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi
Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. (hal. 160), ne bis in idem artinya tidak dua kali dalam hal yang sama. Dalam hal ini, perbuatan yang sama tidak boleh diajukan penuntutan lagi. Ne bis in idem tidak hanya berlaku bagi seseorang yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana, tetapi juga berlaku jika
HCq7.